Habib Rizieq

Habib Rizieq

Rabu, 24 Juni 2015

SMS-AN DAN TELEPON-TELEPONAN SAMA PACAR DAPAT MENGGUGURKAN PAHALA PUASA.

SMS-AN DAN TELEPON-TELEPONAN SAMA PACAR DAPAT MENGGUGURKAN PAHALA PUASA.

Penulis : ade setiawan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Berhubung kita memasuki bulan ramadhan. Hati saya tergugah untuk menulis artikel sederhana ini, tentunya tulisan ini bukan bermaksud untuk menggurui para pembaca, tetapi untuk senantiasa menjaga ibadah puasa kita, agar puasa kita tidak hanya dapat haus dan lapar saja. Karena banyak sekali orang yang berpuasa tetapi tidak sholat, tidak menjaga lisan, tetap menggunjing dll. Sehingga puasanya tidak dapat pahala.  
     Dan salah satu yang dapat menggugurkan pahala puasa yaitu bertelepon-teleponan dengan pacar, sms-an dengan pacar pada waktu puasa. Kenapa bisa demikian ? . Karena itu termaksud kategori  zina walaupun itu termaksud zina kecil. Maka dengan itu  pada saat puasa aktivitas bertelepon-teleponan dengan pacar lebih baik dihentikan.  
Untuk lebih jelasnya bacalah hadits berikut:

"Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan, zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)"

     Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas  bahwa bertelepon-telepon dengan pacar termaksud zina telinga, zina mulut dan zina hati. Tentunya perbuatan zina kecil ini dapat menggugurkan pahala walaupun puasanya tidak batal.  “Menggugurkan pahala” bukan berarti “membatalkan puasa” , ini tentu konteks  yang berbeda.  Contoh kecil yang membatalkan puasa adalah makan,minum. Sedangkan yang menggugurkan pahala puasa adalah melakukan segala perbuatan yang tidak di ridhoi ALLAH. 
Wallahu’alam.. 
semoga tulisan ini bermanfaat untuk bekal puasa kita

Kesimpulan hadits diatas
Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu










Kamis, 04 Juni 2015

KONTROVERSIAL LAGU BRUNO MARS -IT WILL RAIN



Minta Perhatian!

Jika dengar lagu "It Will Rain" by Bruno Mars, JANGAN ikut nyanyi sekali. Ada sebaris lirik yang bisa jadi membawa kita ke arah MURTAD!
Seenak"nya jgn dengar langsung.
Ini lirik nya:
There's no religion that could save me
(tiada agama yang bisa selamatkan aku)
No matter how long my knees are on the floor
( berapa lama aku berlutut di lantai tak ada gunanya)
TIADA AGAMA?
Hati-hati! Allah MURKA, sebab kita terlena oleh lagu-lagu barat yang enak didengar. Tapi tak faham arti nya. Tolong sebarkan jika anda sayangkn Islam.
Ada 2 pilihan untuk anda.
1. Biarkan di dalam moment anda tanpa bermanfaat untuk org lain.
2. Berlomba lombalah dalam kebaikan
*Buat semua yang punya FB. Tolong block fb yang bernama "Rudy Yohanes Hutagalung" dan "Jasmine Always-Happy III (dajal)". Wanita Iblis yang terkutuk telah menghina NABI MUHAMMAD SAW mengatangatai Nabi Muhammad SAW!
Bagi yang punya HP tolong sebarkan teks ini! Kalau yang tidak menyebarkan, sama saja membiarkan orang n kafir menghina Nabi kita dan Agama kita!
‪#‎LindungAgamaKita‬
‪#‎apa‬ susahnya sekedar copy paste ?

sumber asli :
dari status facebook teman



Minggu, 31 Mei 2015

MENTERI AGAMA RI MINTA MAAF

MENTERI AGAMA RI MINTA MAAF
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permohonan maaf terkait kontroversi yang timbul di masyarakat terkait qiroah Al-Qur'an menggunakan langgam Jawa.
Permohonaan maaf tersebut disampaikan Lukman saat menerima Delegasi sejumlah Ulama dan Tokoh perwakilan Ormas Islam di kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (28/5).
PERWAKILAN ORMAS
Nampak hadir dalam pertemuan tersebut, KH. Syeikh Misbahul Anam Attijani (Ketua Dewan Syuro DPP FPI), KH. Ahmad Shobri Lubis (Ketua Umum DPP FPI), Ust. Slamet Ma’arif (Ketua Bidang Hisbah DPP FPI), KH. Ir. Muhammad Al-Khaththath (Sekjen FUI), Ust. Abu Jibril (Majelis Mujahidin), DR. Ahmad Annuri (DDII), dan Ust. Budi Darmawan (HTI), serta beberapa utusan Ormas lainnya.
Kehadiran para Ulama dan Tokoh tersebut adalah untuk mempersoalkan kebijakan Menag yang membolehkan bacaan Al-Qur'an dengan langgam Jawa pada peringatan Isra Mi'raj di Istana negara beberapa waktu lalu.
Ketum FPI KH. Ahmad Sobri Lubis menyampaikan sambutan pembuka dari Delegasi. Beliau dengan santun dan wibawa menjelaskan maksud kedatangan para Ulama dan Tokoh dari berbagai Ormas Islam.
KH. Ir. Muhammad Al-Khaththath dalam forum tersebut menyatakan ketidak-setujuannya Al-Qur'an yang dilantunkan dengan menggunakan langgam Jawa.
“Saya sebagai orang Jawa saja merasa tidak enak mendengar Al-Quran dengan langgam Jawa, apalagi yang bukan orang Jawa,” ujarnya.
Al-Khaththath menilai, qiraat dengan langgam Jawa sudah kebablasan. Parahnya lagi, kini sudah ada tilawah dengan seriosa. Ini lebih berbahaya lagi.
Sementara itu, KH. Syeikh Misbahul Anam Attjijani (Ketua Majelis Syuro DPP FPI) mendesak Menag untuk tidak meneruskan tradisi berupa qiraat Al-Qur'an dengan langgam Jawa tersebut. Ia juga meminta Menag untuk bertobat kepada Allah SWT.
“Jangan ulangi lagi, ini adalah pelecehan agama Islam, taubatlah kepada Allah SWT, dan mintalah maaf kepada umat Islam atas kekeliruan ini,” tandas Kyai Misbah.
Sementara Ust. Abu Jibril dari MMI memperingatkan Menag tentang Bahaya Bid'ah yang sesat lagi menyesatkan sambil mengutip sejumlah ayat dan hadits.
MENAG RI BERKELIT
Menag mengakui bahwa Baca Al-Qur'an dengan langgam Jawa bukan otoritasnya, sehingga ke depan ia akan serahkan kepada mayoritas Ulama untuk memutuskannya, apakah Langgam Jawa tersebut harus dihentikan atau boleh dilanjutkan. Menag berjanji akan ikut putusan Mayoritas Ulama.
Para perwakilan Ormas protes keras, mestinya sebelum diangkat ke ruang publik, harus diputuskan dulu oleh mayoritas Ulama, bukan sebaliknya. Dan jangan juga Menag yang buat masalah, kini cuci tangan menyerahkan kepada para Ulama untuk "memperdebatkannya" atas nama penyelesaian masalah.
Soal permintaan taubat, Lukman berkelit bahwa hal itu sudah dilakukan setiap hari dengan membaca Istighfar setiap selesai sholat.
Soal pelecehan, Lukman berkelit lagi dengan dalih bahwasanya Kementerian Agama memperdengarkan pembacaan Al-Quran dengan langgam Jawa ke masyarakat untuk memperkenalkan kekhasan Islam Nusantara, sama sekali tidak memiliki niat untuk melecehkan Al-Quran atau pun memecah persatuan umat.
Soal penampilan di TV, lagi-lagi Lukman berkelit bahwa ia berani menampilkannya di TV karena ini hanya masalah Khilafiyah. Lukman mengaku bahwa sebelumnya sudah konsultasi dengan sejumlah Ulama. Dan dia pun mengakui bahwa para Ulama yang dirujuknya berselisih pendapat alias Khilafiyah. Bahkan dia mengaku bahwa Baca Al-Qur'an dengan langgam Jawa pernah juga diperdengarkan kepada Qori-Qori Internasional, mereka tidak mengatakan tidak sah, tapi menyebutnya "aneh".
Para perwakilan Ormas protes keras lagi, justru karena masalah Khilafiyah yang diperselisihkan Ulama, dan ditambah lagi merupakan sesuatu yang tidak lazim, bahkan aneh, mestinya lebih tidak boleh dipertontonkan secara demonstratif di Istana Negara melalui siaran TV secara nasional ?! Dan walau pun Menag punya niat baik, tapi harus diserta amal yang baik. Faktanya, perilaku Menag telah menyulut Fitnah dan Perpecahan umat Islam.
BAHAYA LANGGAM JAWA
DR. Ahmad An-Nuri dari DDII berpesan, hendaknya Menteri Agama jangan menambah-nambah lagi persoalan umat yang sudah pelik. Karena itu meminta agar qiraat dengan langgam Jawa dihentikan.
DR.Ahmad Annuri adalah seorang Ahli Langgam Al-Qur'an, dan Desertasi Doktornya adalah tentang Langgam Bacaan Al-Qur'an. Bahkan juga seorang yang sangat fasih dengan Langgam Jawa yang biasa dibawakan dalam acara pertunjukkan Pewayangan dan Pedalangan, karena beliau pernah sekolah Pedalangan.
DR. An-Nuri dalam pertemuan tersebut mengemukakan beberapa catatan penting dan menarik, antara lain :
Pertama, sangat prihatin dan menyesalkan bahwa Bacaan Al-Qur'an dengan langgam Jawa dilakukan di Istana Negara, sehingga mengesankan bahwa itu halal dilakukan dimana saja.
Kedua. Tilawah langgam Jawa tersebut lebih besar mudharatnya karena tidak mencapai tujuan dibacakannya Al-Qur'an yakni agar pendengar mendapatkan keberkahan dan kekhusyuan.
Beliau pun menyampaikan data bahwa pembacaan tilawah langgam Jawa ini pernah dilakukan di rumah dinas Menteri SDA, dan tatkala Al-Fatihah dibaca, baru baca "Bismillaah" saja para pendengar langsung ketawa semua. Bukan kekhusyuaan yang diperoleh tapi ketawa semua dan ini "pelecehan".
Kalau kemarin di Istana terkesan khusyu itu karena acara kenegaraan, bukan karena bacaan Al-Qur'annya. Buktinya, setelah dari Istana, hari Rabu berikutnya Yasser Arafat baca lagi Al-Qur'an dengan langgam Jawa di tempat lain dan memunculkan perdebatan sengit, bukan kekhusyuan.
Ketiga. Salah seorang guru dalang dari Dr. An-Nuri juga memprotes bacaan Yasser Arafat karena merusak pakem pedalangan dan merusak Not Nada Dalang. Dan Not Dalang tidak bisa dikombinasikan dengan Langgam Al-Qur'an, sehingga jika iramanya ikut Tajwid maka Not Dalang rusak, sebaliknya jika ikut Not Dalang maka Tajwid yang rusak.
Keempat, andai pun Baca Al-Qur'an dengan langgam Jawa tidak merusak tajwid, tapi jika dibaca dalam Sholat akan merusak kekhusyuan Sholat.
DR. An-Nuri yang juga Qori tapi sekaligus pernah sekolah pedalangan, dalam pertemuan kemarin mencontohkan bahwa bacaaan "Amiiin" makmum itu tergantung bacaan "Waladhdhoolliiiin" dari Imam. Beliau pun membaca Al-Fatihah dari "Ghairil Maghdhuubi 'Alaiihim Waladhdhoolliiiin" dengan iramaa Syaikh As-Sudais yang secara spontan diikuti "Aamiiinn" oleh para hadirin, termasuk Menag.
Lalu DR. An-Nuri membacanya dengan bacaan langgam pedalangan yang tidak diikuti "Amien" oleh hadirin karena aneh dan kacau, Menag pun melongo. DR. An-Nuri langsung minta maaf karena beliau terpaksa melanggamkan dengan langgam Jawa hanya untuk menunjukkan mudharatnya, bagaimana Makmum akan bingung membaca "Amien" nya, apalagi yang bukan Jawa.
Kelima, menanggapi Menag yang menyatakan bahwa Yasir Arafat telah mentash-hih bacaan langgam Jawa kepada Rektor IIQ, Prof.DR. Ahsin Sakho, maka DR. An-Nuri menerangkan bahwa beliau punya hubungan baik dan sangat dekat dengan DR. Ahsin Sakho, bahkan buku beliau tentang Murottal diberi kata pengantar oleh Dr. Ahsin Sakho yang Ahli Qiroo-aat Tujuh. Namun DR. Ahsiin Sakho bukan Ahli Langgam Al-Qur'an, sehingga tidak bisa dijadikan rujukan. Yang bisa dijadikan rujukann dalam irama/nagham adalah Mantan Menag Prof DR. Said Agil Al-Munawwar, KH. Mu'ammar ZA dan DR. Muhsin Salim.
MENGAKU SALAH DAN MINTA MAAF
Setelah dinasihati dan diperingatkan oleh para Ulama dan Tokoh yang hadir dalam pertemuan dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah, akhirnya Menag mau mengakui kesalahan dan kekeliruannya.
"Ini mungkn ijtihad saya salah ketika membawa ini ke ruang publik. Ini semata karena ketidak-tahuan saya. Sekarang kenyataan saya baru mengerti, Tentu saya pertama meminta maaf " ujar Lukman.
Selanjutnya, Menag terus mengulang-ulang permohonan maafnya atas sikapnya yang telah menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat. Dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
DPP FPI di akhir pertemuan dengan Menag RI kemarin menyerahkan Bundel dengan judul AHLUS SUNNAH vs AHLUL FITNAH yang berisi semua artikel Imam besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab di Web dan Akunnya, sekaligus dilengkapi juga dengan LAMPIRAN DALIL yang memuat kutipan-kutipan dari berbagai kitab tentang Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam selain Arab. Berikut arsipnya :
Alhamdulillahi Robbil 'Aalamiin ...

GHOZWUL FIKRI

GHOZWUL FIKRI
Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

GHOZWUL FIKRI adalah Perang Pemikiran melawan paham-paham yang sesat dan menyesatkan serta merusak kemurnian ajaran Islam.
Sejumlah Artikel yang bersumber dari Imam Besar FPI, Mufti Besar Kesultanan Sulu, Dato' Paduka Maulana Syar'i Sulu (DPMSS), Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, Lc, MA, selama sembilan hari berturut-turut, termasuk seruan ini, yang telah disebar-luaskan melalui :
1. Web :
2. FB - Fanpage :
3. Twitter :
4. Pin BBM : 54D9E5DC

Semuanya merupakan bagian dari Ghozwul Fikri yang wajib dilakukan oleh para PEMBELA ISLAM, sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Al-Qur'an :
1. QS.61. Ash-Shaff ayat 14 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا أَنصَارَ اللَّهِ
"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah."
2. QS.47. Muhammad ayat 7 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
"Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu."
SERUAN HABIB RIZIEQ :
"Dalam rangka ikut andil dalam Ghozwul Fikri ini, dan masih banyaknya saudara kita yang tidak menggunakan internet, sehingga tidak mendapat informasi Web, FB, Tweet dan BBM.
Maka kami menyerukan kepada segenap Mitra FPI, agar SOSIALISASIKAN isi semua Artikel kami tentang BAHAYA LIBERAL berlabel ISLAM NUSANTARA ke seluruh lapisan masyarakat : Habaib, Tokoh, Kyai, Aktivis, Pemuda, Pemudi, Pondok Pesantren, Majelis Ta'lim, Majelis Dzikir, Madrasah, Sekolah, Ormas, Partai, Perusahaan, Pabrik, Kantor, Pejabat, Politisi, Anggota Dewan, Pengusaha, Pegawai, Buruh, Wartawan, Mahasiswa, Pelajar, Hakim dan Jaksa, TNI dan POLRI, dan sebagainya, agar tidak jadi korban PENYESATAN OPINI yang dilakukan Media Cetak dan Elektronik LIBERAL.
Caranya : Semua Artikel yang dimuat selama sebelas hari terakhir ini, DIPRINT OUT dan DICOPY / DICETAK serta DIBUNDEL, lalu DISEBAR-LUASKAN dan DIBAGIKAN. Dan Bundel Artikelnya beri Judul Utama "AHLUS SUNNAH vs AHLUL FITNAH", yang berisi artikel berikut :
1. Tgl 17 Mei : Racauan Liberal : Baca Al-Qur'an Dengan Langgam Dalang >>https://goo.gl/FLlcRw
2. Tgl 18 Mei : Nasihat Terbuka buat Presiden dan Menag RI : Taubat atau Lengser !!! >> https://goo.gl/CjlLSE
3. Tgl 19 : Ulama Mesir membolehkan Pembacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa ??? >> https://goo.gl/GCLjTV
4. Tgl 21 Mei : Islam Nusantara. >>https://goo.gl/6MDBcw
5. Tgl 21 Mei : Antara Tidak Bisa dan Istihzaa. >> https://goo.gl/CWtVXt
6. Tgl 22 Mei : Khilafiyah, Inhiraaf dan Fitnah. >> https://goo.gl/SNBqmb
7. Tgl 23 Mei : Komentar Liberal. >> https://goo.gl/p9LkF5
8. Tgl 24 Mei : Ahlus Sunnah vs Ahlul Fitnah. >> https://goo.gl/vhd3dO
9. Tgl 25 Mei : Klarifikasi Masyaikh Al-Azhar >> https://goo.gl/O74zPY
10. Tgl 26 Mei : Fatwa Langgam Jawa >> https://goo.gl/LPKY2R
11. Tgl 27 Mei : Ghozwul Fikri. >> https://goo.gl/1GjbaQ
Ayo..., Gelorakan Ghozwul Fikri melawan Liberal untuk meninggikan Kalimat Allah SWT.
Liberal Datang ... Ayo, Ganyang ... !
Selamat Berjuang ... Semoga Menang ... !
Allaahu Akbar ... !!!

FATWA LANGGAM JAWA

FATWA LANGGAM JAWA
Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

FATWA IBNU ABBAS RA
Imam Nawawi rhm dalam Muqoddimah Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab menukilkan suatu peristiwa menarik tentang bagaimana cara Sayyiduna Abdullah b Abbas RA berfatwa.
Suatu hari datang seorang penanya di majelis Ibnu Abbas RA, lalu bertanya : "Apakah Taubat seorang pembunuh diterima oleh Allah SWT ?" Ibnu Abbas RA langsung menjawab : "Taubatnya diterima".
Lalu di kesempatan lain, ada seorang penanya lain datang ke majelisnya, dan bertanya dengan pertanyaan yang sama, yaitu : "Apakah Taubat seorang pembunuh diterima oleh Allah SWT ?" Namun kali ini Ibnu Abbas RA diam sejenak, lalu menjawab sebaliknya, yaitu : "Tidak diterima".
Dua kejadian tersebut membuat para murid Ibnu Abbas RA terheran-heran, karena satu pertanyaan yang sama dijawab dengan dua jawaban yang berbeda. Mereka pun penasaran dan menanyakannya kepada Sang Guru.
Ibnu Abbas RA pun menjelaskan : "Penanya pertama memang sekedar ingin tahu hukumnya, maka aku jawab dengan yang sebenarnya. Sedang Penanya Kedua aku lihat dalam sorot matanya keinginan untuk membunuh, maka aku jawab dengan jawaban yang mencegahnya daripada pembunuhan."
ETIKA DAN ESTETIKA FATWA
Belajar dari cara Ibnu Abbas RA berfatwa, maka jika ada orang awam yang bisa sekedar baca Al-Qu'ran namun tidak mampu dengan Langgam Arab yang semestinya, karena berat lisan dan cengkoknya, serta kental dialek dan loghat Daerahnya, namun dia ingin sekali membaca Al-Qur'an, maka fatwakan baginya bahwa dia boleh membacanya dengan Langgam Lisannya dengan niat TANPA ISTIHZAA, tapi tetap dorong agar dia tetap berusaha belajar untuk memperbaiki Langgamnya hingga sesuai dengan yang semestinya.
Namun, jika ada orang terpelajar dan mampu membaca Al-Qur'an dengan Langgam Arab yang semestinya, kemudian dia sengaja membaca dengan Langgam yang tidak lazim, apa pun niatnya, maka fatwakan baginya bahwa ia tidak boleh melakukannya karena bisa menjadi FITNAH.
Apalagi, jika yang membaca Al-Qur'an dengan Langgam yang tidak lazim dari kalangan LIBERAL, yang memang menganggap Langgam Arab hanya merupakan ARABISASI, dan memang sedang mempropagandakan ISLAM NUSANTARA, sehingga bisa dipastikan bahwa Langgamnya hanya untuk tujuan ISTIHZAA terhadap Al-Qur'an, maka fatwakan baginya bahwa perbuatannya adalah SESAT dan MENYESATKAN, untuk mencegah FITNAH yang lebih besar.
Dengan demikian, Fatwa tersebut menjadi cermat dan teliti serta berakhlaq, sekaligus memiliki nilai keindahan dalam membaca situasi dan kondisi, sehingga sesuai dengan tuntutan Fiqhud Da'wah.
JEMAAT ISLAM NUSANTRA (JIN)
Jika Fatwa tidak memperhatikan Etika Ilmu dan Estetika Akhlaq sebagaimana yang ditetapkan AHLUS SUNNAH, maka bukan saja akan membuat masyarakat awam kebingungan dan terpecah belah, akan tetapi juga akan memberi angin segar kepada AHLUL FITNAH untuk lebih leluasa melakukan propaganda.
Lihat saja, akibat Fatwa Langgam Jawa yang serampangan, kini GEROMBOLAN LIBERAL mengeksploitasi Fatwa Serampangan tersebut habis-habisan, sehingga mereka semakin beringas dan meraja-lela menggelar aneka event untuk mempromosikan ajaran sesatnya.
Salah satu contohnya, lihat saja Undangan "Pengajian" dengan Tema PRIBUMISASI ISLAM, yang disebar-luaskan Akun Twitter @MSGusdurian dengan mengatas-namakan sebuah Majelis Sholawat di Yogya, yang bekerjasama dengan LKiS yaitu sebuah lembaga yang sering menerbitkan buku-buku LIBERAL.
Pribumisasi Islam adalah Agenda Utama daripada Propaganda Liberal Indonesia yang diusung oleh JEMAAT ISLAM NUSANTARA yang disingkat JIN.
Karenanya, AHLUS SUNNAH tidak boleh membiarkan kesesatan ini meraja-lela, sehingga AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR harus ditegakkan.

KLARIFIKASI MASYAIKH AL-AZHAR

Laporan FPI MESIR :
KLARIFIKASI MASYAIKH AL-AZHAR

Aslm. Wr. Wb.
Setelah DIKONFIRMASIKAN oleh FPI MESIR kepada Masyaikh Al-Azhar yang ditanya tentang Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa, maka salah satu dari mereka, yaitu Syeikh Toha Hubaisyi (Anggota Pentashih Al-Quran Mesir dan Pengajar Senior Ilmu Tasawuf dan Hafal Kitab Ihya Ulumuddin milik Imam Al-Ghazali), maka FPI MESIR langsung MEMPERDENGARKAN rekaman Video Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa, kemudian beliau langsung melakukan KLARIFIKASI sebagai berikut :
1. Ada beberapa kesalahan seperti berlebihan dalam memanjangkan Ghunnah dan Harakat, sehingga diduga kuat bahwa qira'at tersebut tidak shahih dan tidak boleh.
2. Sangat terkejut ketika tahu bahwa Langgam tersebut aslinya digunakan untuk seni / musik (Lahwu wal-Malaa'ib).
3. Mengaku bahwa ia sebelumnya ketika ditanya Mahasiswa Indonesia memang membolehkannya, karena saat itu Si Mahasiswa mengatakan qira'at ini "sudah biasa" dijadikan untuk baca Al-Qur'an di Indonesia, dan tidak menjelaskan bahwa Langgam ini asalnya digunakan untuk pertunjukan seni, bahkan tidak diperdengarkan (suara qori) sama sekali.
4. Kejadian serupa pernah terjadi di Mesir, yaitu membaca Al-Qur'an dengan langgam seni / musik, tapi Al-Azhar segera menentang dan melarangnya.
Selain itu, pemilik blog internet yang menyebarkan berita telah menyatakan penyesalannya dan memohon maaf, karena keawamannya dan kekeliruannya dalam menggali informasi dari nara sumber.
FPI MESIR akan terus berusaha mengkonfirmasikan berita tersebut kepada semua Masyaikh Al-Azhar yang terkait, bahkan akan membawa persoalan kepada Imam Qiroo-aat Al-Azhar sebagaimana dianjurkan oleh Syeikh Toha Al-Hubaisyi.
SIKAP KH. MUAMMAR ZA & IPQAH
Di laman Sosial Media Youtube beredar video penjelasan qori internasional KH. Muammar Z.A. tentang pembacaan Alquran dengan langgam Jawa dan Sunda. Beliau menjelaskan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kepada umatnya untuk menghiasi Alquran dengan suara dan lagu yang bagus. Namun tetap harus dengan bahasa, dialek, dzouq serta lagu Arab.
Dalam video tersebut beliau lalu mencontohkan bagaimana Alquran dibaca dengan langgam Jawa dan langgam Sunda. Namun setelah itu, buru-buru beliau membaca Istighfar dan memohon maaf. Hal itu dilakukan hanya semata-mata untuk memberi contoh agar lebih jelas.
“Itu (pembacaan Alquran dengan langgam Sunda dan Jawa-red) yang Rasulullah larang” Kata beliau menerangkan.
“Alquran (adalah) Kalamallah, diturunkan di Saudi Arabia. Diturunkan dengan bahasa Arab yang fushah. Disuruh dibaca dengan lagu dan dzouq Arab. Jadi rasanya ganjil jika dilagu (dibaca-red) dengan lagu-lagu lain.” Pungkas KH. Muammar ZA.
Simak videonya >> https://youtu.be/A8ASK4MVcHI
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Qori’-Qoriah dan Hafidz-Hafidzah (DPP IPQAH) minta agar Presiden Jokowi meninjau ulang terhadap posisi jabatan Menteri Agama. Menteri Agama harus diganti. Hukuman terhadap penodaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi negara harus diberikan secara setimpal.
Menurut IPQAH, Menteri Agama Lukman Hakim seharusnya bisa lebih arif dengan membicarakannya dengan sejumlah ulama terlebih dahulu sebelum menampilkannya secara terbuka di acara tingkat kenegaraan itu. Penampilan di Istana Negara itu sungguh merupakan tindakan bodoh yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap Al-Qur’an.
“Belum sempat sembuh sakit hati ini dengan tragedi korupsi Al-Qur’an di Kemenag, kok sekarang muncul lagi sikap yang sengaja mencemarkan dan menodai kesucian Al-Qur’an,” tegas Dr. H. Yusnar Yusuf, MS, Ketua Harian DPP IPQAH, Rabu (20/5) sore.
DPP IPQAH akan menyelenggarakan halaqoh terbatas bersama para ulama untuk menyikapi pembacaan Al-Qur’an dengan langgam Jawa. Acara Isro’ Mi’roj di Istana Negara yang menampilkan pembacaan Ayat-ayat Suci Al-Qur’an dengan langgam Jawa, beberapa hari lalu itu, dinilai IPQAH sebagai bentuk penghinaan yang menurunkan nilai -nilai kemuliaan Al-Qur’an serta melahirkan perpecahan di kalangan ummat.
Walaupun ada beberapa pihak yang tak keberatan, namun kajian mereka hanya sebatas pada materi langgam dan tidak melalui kajian komphrehenshif dari berbagai segi dalam mengambil kesimpulan hukum. Padahal, setidaknya, dalam Al-Qur’an disebutkan 12 ayat yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu “lisanun Arobiyyun” atau “Qur’anun Arobiyyun.” Kajian itu juga dilakukan secara spontan tanpa mempertimbangkan dampak -dampak negatif yang ditimbulkannya dari akibat pembacaan dengan cara langgam daerah Nusantara atau selain naghom Arab itu.
Selain akan menggelar halaqoh khusus terbatas, DPP IPQAH juga secara khusus mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar tidak meneruskan tradisi kurang baik terhadap Al-Qur’an. Ketika Menteri Agama dijabat Prof. Dr. Mukti Ali di tahun ‘70an, sebenarnya wacana untuk menampilkan langgam nusantara itu sudah pernah mengemuka. Tetapi, setelah dilakukan kajian mendalam, sejumlah ulama tidak menyetujuinya sehingga tidak jadi diteruskan.
Sejumlah rektor perguruan tinggi Al-Qur’an serta ulama khos senior akan diajak berbincang dalam halaqoh IPQAH yang akan berlangsung di Masjid Istiqlal: Kamis, 28 Mei 2015 nanti. Halaqoh itu untuk menyelamatkan ummat dari upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mempermainkan kemuliaan Al-Qur’an.
Ketua Umum DPP IPQAH Prof. Dr. H. Sayid Aqil Husien Al-Munawwar, MA, yang juga mantan Menteri Agama RI di era Presiden Megawati Soekarnoputeri, dijadwalkan akan memimpin langsung jalannya halaqoh.

(TIM NEWS FPI / FPI MESIR)


sumber asli :


https://web.facebook.com/HabibRizieq/posts/399945236873125:0



Sabtu, 30 Mei 2015

ahlus sunnah vs ahlul fitnah



AHLUS SUNNAH vs AHLUL FITNAH


Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Setelah tujuh hari berturut-turut kita telanjangi PROPAGANDA LIBERAL di balik Pembacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa atas nama KHILAFIYAH, sebagai bagian dari PROGRAM SESAT Liberal yang dibungkus dengan nama ISLAM NUSANTARA. Maka kini saatnya umat Islam harus mampu membedakan antara AHLUS SUNNAH dan AHLUL FITNAH.
1. KEMAKHLUQAN AL-QUR'AN
AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwa Al-Qur'an adalah KALAMULLAH dan bukan makhluq, sehingga di Negeri Aswaja pendapat Madzhab Mu'tazilah yang mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah Makhluq WAJIB DILARANG, walau pun merupakan masalah KHILAFIYAH dalam FURU' AQIDAH, karena bisa jadi FITNAH.
AHLUL FITNAH : Pendapat Mu'tazilah tentang Kemakhluqan Al-Qur'an tidak boleh dilarang di Negeri Aswaja, karena itu hanya merupakan masalah KHILAFIYAH.
2. NIKAH MUT'AH
AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwa hukum Nikah Mut'ah adalah HARAM, sehingga di Negeri Aswaja pendapat Madzhab Syiah yang membolehkannya WAJIB DILARANG, walau pun merupakan masalah KHILAFIYAH dalam FURU' SYARIAH, karena bisa jadi FITNAH.
AHLUL FITNAH : Nikah Mut'ah tidak boleh dilarang, walau di Negara Aswaja, karena ada Madzhab yang membolehkannya, sehingga hanya merupakan masalah KHILAFIYAH.
3. SHALAT JAMA' TANPA 'UDZUR
AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwasanya Shalat Jama' harus ada 'UDZUR SYAR'I, sehingga pendapat Madzhab Syiah yang membolehkan Jama' Shalat Tanpa 'Udzur WAJIB DILARANG di Negeri Aswaja, walau pun merupakan masalah KHILAFIYAH dalam FURU' SYARIAH, untuk menghindarkan FITNAH di tengah masyarakat Aswaja.
AHLUL FITNAH : Shalat Jama' TANPA 'UDZUR sama sekali tidak boleh dilarang di Negeri Aswaja, karena itu hanya merupakan masalah KHILAFIYAH.
4. POLIGAMI, HOMOSEX & LESBI
AHLUS SUNNAH : Sepakat semua Madzhab Islam bahwa Hukum Poligami adalah HALAL, sedang Hukum HOMOSEKS dan LESBIANISME adalah HARAM. Dan ini merupakan masalah USHUL SYARIAH yang memiliki DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang menghalalkan HOMO dan LESBI maka ia telah SESAT dan MURTAD.
Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, Homoseks dan Lesbianisme WAJIB DILARANG di seluruh Negeri Islam.
AHLUL FITNAH : POLIGAMI harus dilarang karena melanggar HAM, sedang HOMOSEKS dan LESBIANISME tidak boleh dilarang, karena merupakan HAM, sekaligus bisa jadi PROGRAM KB UNGGULAN. Lagi pula, masalah HOMO dan LESBI hanya merupakan masalah KHILAFIYAH, karena ada "perbedaan penafsiran" terhadap ayat dan hadits yang melarang HOMO dan LESBI."
5. NABI PALSU
AHLUS SUNNAH : Sepakat semua Madzhab Islam bahwa Nabi Muhammad SAW adalah penutup Para Nabi, sehingga tidak ada Nabi Baru setelahnya. Dan ini merupakan masalah USHUL AQIDAH yang memiliki DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang mengakui adanya Nabi Baru setelah Nabi Muhammad SAW, maka ia SESAT dan MURTAD.
Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, NABI PALSU dan pengikutnya di seluruh Negeri Islam WAJIB DITANGKAP dan DIPROSES HUKUM oleh Negara.
AHLUL FITNAH : Siapa pun berhak mengaku Nabi, karena itu merupakan HAM dan masalah yang sangat peibadi, sehingga Negara tidak boleh melakukan intervensi dalam masalah yang sangat pribadi tersebut. Apalagi masalah NABI TERAKHIR merupakan masalah KHILAFIYAH, karena ada "perbedaan penafsiran" terkait makna "KHOOTAMUN NABIYYIIN".
6. AL-QUR'AN ADALAH WAHYU
AHLUS SUNNAH : Sepakat semua Madzhab Islam bahwa Al-Qur'an adalah Wahyu Allah SWT yang redaksi dan maknanya datang daripada-Nya. Dan ini merupakan masalah USHUL AQIDAH yang memiliki DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang meragukan Al-Qur'an sebagai Wahyu Allah SWT baik redaksi mau pun makna, maka ia SESAT dan MURTAD.
Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, di seluruh Negeri Islam WAJB DILARANG pendapat apa pun yang bertentangan dengan kesepakatan semua Madzhab Islam dalam masalah Al-Qur'an sebagai Wahyu Allah SWT baik redaksi mau pun maknanya.
AHLUL FITNAH : Negeri Islam tidak boleh melarang pendapat yang menyatakan bahwa Redaksi dan Makna Al-Qur'an diturunkan dalam BAHASA TUHAN, lalu diterjemahkan oleh Muhammad dalam BAHASA ARAB. Itu hanya merupakan KHILAFIYAH.
7. KESEMPURNAAN AL-QUR'AN
AHLUS SUNNAH : Sepakat semua Madzhab Islam bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini lengkap dan sempurna, tidak kurang atau pun lebih walau satu huruf. Dan ini merupakan masalah USHUL AQIDAH yang memiliki DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang meragukan Kesempurnaan Al-Qur'an, maka ia SESAT dan MURTAD, termasuk kalangan SYIAH GHULAT yang meyakini Al-Qur'an telah dipalsukan oleh para Shahabat Nabi SAW.
Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, di seluruh Negeri Islam WAJIB DILARANG pendapat apa pun yang bertentangan dengan kesepakatan semua Madzhab Islam dalam masalah Kesempurnaan Al-Qur'an.
AHLUL FITNAH : Masalah Al-Qur'an sempurna atau tidak sempurna adalah masalah KHILAFIYAH, sehingga Negara tidak boleh melarang kebebasan berpendapat dan berkeyakinan, apalagi menghukumnya.
8. AHLUL BAIT & SHAHABAT
AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwa Ahlul Bait dan para Shahabat Nabi SAW adalah manusia-manusia baik lagi mulia, walau pun mereka tidak ma'shum akan tetapi mereka maghfur lahum dan dijanjikan Surga. Diwajibkan atas umat Islam untuk menyintai dan memuliakan mereka, karena merekalah yang membawa dan menyampaikan Al-Qur'an dan As-Sunnah dari Nabi SAW kepada kita.
Adanya perselisihan di antara mereka hanya merupakan persoalan ijtihad yang bisa benar dan bisa salah, tidak boleh dijadikan alasan untuk mempergunjingkan mereka. Wajib atas tiap muslim untuk menafsirkan perselsisihan yang terjadi di antara mereka dengan "Tafsir Husnu Zhonn" yang penuh rasa cinta bukan "Tafsir Su'u Zhonn" yang penuh kebencian.
Ini adalah USHUL MADZHAB AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH. Karenanya, seluruh Negeri Aswaja WAJIB MELARANG penistaan terjadap Ahlul Bait dan Shahabat Nabi SAW, dan menghukum berat siapa pun yang menistakan mereka, termasuk KHAWARIJ NASHIBAH dan SYIAH ROFIDHOH.
AHLUL FITNAH : Ahlul Bait dan para Shahabat Nabi SAW adalah manusia biasa yang tak luput dari dosa dan kesalahan, sehingga tidak apa mengkritik mereka dengan keras sekali pun. Dan masalah menyikapi mereka adalah masalah KHILAFIYAH, sehingga siapa pun wajib menghormati perbedaan pendapat, dan Negara tidak boleh ikut campur.
9. TATHBIQ SYARIAH
AHLUS SUNNAH : Semua Madzhab Islam sepakat bahwa Penerapan Syariah Islam adalah Kewajiban Agama. Dan ini merupakan masalah USHUL bukan FURU', karena Dalilnya DALIL QOTH'I, sehingga tidak boleh diperselisihkan. Siapa pun yang menolak penerapan Syariah Islam karena melawan dan menentang Hukum Allah SWT, maka ia SESAT dan MURTAD.
Ini persoalan INHIRAAF bukan KHILAFIYAH. Karenanya, di seluruh Negeri Islam WAJIB diterapkan Syariah Islam, baik sekaligus atau pun secara gradual bertahap.
AHLUL FITNAH : Penerapan Syariah Islam adalah pelanggaran HAM dan diskriminatif sekaligus penindasan terhadap agama lain. Aturan Syariah hanya merupakan urusan privasi antara seorang hamba dengan Tuhannya, sehingga Negara tidak boleh intervensi, apalagi menerapkannya sebagai Hukum Negara.
10. BACA AL-QUR'AN DENGAN LANGGAM 'AJAM
AHLUS SUNNAH : Sepakat Aswaja bahwa Pembacaan Al-Qur'an wajib dengan Qiraa-aat yang Mu'tabaroh dan Langgam Arab yang lazim dan semestinya, tidak boleh dengan Langgam selain Arab KECUALI bagi yang tidak mampu melanggamkannya karena lidah dan cengkok atau dialek dan loghat yang kental kedaerahan. Itu pun harus disertai dengan usaha untuk terus belajar memperbaiki langgamnya agar sesuai dengan ketentuan.
Ini adalah USHUL MADZHAB AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH. Karenanya, seluruh Negeri Aswaja WAJIB MELARANG aneka Langgam yang tidak lazim, termasuk Langgam Arab sekali pun jika di luar kelaziman, seperti Langgam Gambus dan Qashidah, apalagi Langgam Tari Perut.
Ada pun yang membaca Al-Qur'an dengan Langgam selain Arab dengan maksud ISTIHZAA, sepakat seluruh Madzhab Islam bahwa pelakunya adalah SESAT dan MURTAD. Ini adalah masalah USHULUDDIN bukan FURU'UDDIN. Karenanya, seluruh Negeri Islam wajib menghukum berat para pelaku penistaan terhadap Al-Qur'an.
AHLUL FITNAH : Pembacaan Al-Qur'an dengan langgam apa pun boleh, dari mulai Langgam Jawa, Cina dan India hingga Langgam Rock, Rap, Blues dan Hip Hop, karena itu merupakan Kombinasi Budaya yang indah, dan Allah SWT Maha Indah serta menyukai keindahan.
Karenanya, Negara mana pun tidak boleh melarang, karena itu adalah bagian dari HAM dan KEBEBASAN, bahkan mestinya semua negara mendukung dan mengembangkannya untuk melindungi LOCAL WISDOM (Kearifan Lokal) tiap negeri dan wilayah agar tidak tergerus oleh ARABISASI.
Dengan demikian jelas, mana yang AHLUS SUNNAH dan mana yang AHLUL FITNAH.

Yaa Robbanaa ... Ihdinash Shiroothol Mustaqiim ...



oleh : AL MUJAHID AL HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN BIN SYIHAB



Sumber asli :