Laporan FPI MESIR :
KLARIFIKASI MASYAIKH AL-AZHAR
Aslm. Wr. Wb.
Setelah DIKONFIRMASIKAN oleh FPI MESIR kepada Masyaikh Al-Azhar yang ditanya tentang Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa, maka salah satu dari mereka, yaitu Syeikh Toha Hubaisyi (Anggota Pentashih Al-Quran Mesir dan Pengajar Senior Ilmu Tasawuf dan Hafal Kitab Ihya Ulumuddin milik Imam Al-Ghazali), maka FPI MESIR langsung MEMPERDENGARKAN rekaman Video Bacaan Al-Qur'an dengan Langgam Jawa, kemudian beliau langsung melakukan KLARIFIKASI sebagai berikut :
1. Ada beberapa kesalahan seperti berlebihan dalam memanjangkan Ghunnah dan Harakat, sehingga diduga kuat bahwa qira'at tersebut tidak shahih dan tidak boleh.
2. Sangat terkejut ketika tahu bahwa Langgam tersebut aslinya digunakan untuk seni / musik (Lahwu wal-Malaa'ib).
3. Mengaku bahwa ia sebelumnya ketika ditanya Mahasiswa Indonesia memang membolehkannya, karena saat itu Si Mahasiswa mengatakan qira'at ini "sudah biasa" dijadikan untuk baca Al-Qur'an di Indonesia, dan tidak menjelaskan bahwa Langgam ini asalnya digunakan untuk pertunjukan seni, bahkan tidak diperdengarkan (suara qori) sama sekali.
4. Kejadian serupa pernah terjadi di Mesir, yaitu membaca Al-Qur'an dengan langgam seni / musik, tapi Al-Azhar segera menentang dan melarangnya.
Selain itu, pemilik blog internet yang menyebarkan berita telah menyatakan penyesalannya dan memohon maaf, karena keawamannya dan kekeliruannya dalam menggali informasi dari nara sumber.
FPI MESIR akan terus berusaha mengkonfirmasikan berita tersebut kepada semua Masyaikh Al-Azhar yang terkait, bahkan akan membawa persoalan kepada Imam Qiroo-aat Al-Azhar sebagaimana dianjurkan oleh Syeikh Toha Al-Hubaisyi.
SIKAP KH. MUAMMAR ZA & IPQAH
Di laman Sosial Media Youtube beredar video penjelasan qori internasional KH. Muammar Z.A. tentang pembacaan Alquran dengan langgam Jawa dan Sunda. Beliau menjelaskan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kepada umatnya untuk menghiasi Alquran dengan suara dan lagu yang bagus. Namun tetap harus dengan bahasa, dialek, dzouq serta lagu Arab.
Dalam video tersebut beliau lalu mencontohkan bagaimana Alquran dibaca dengan langgam Jawa dan langgam Sunda. Namun setelah itu, buru-buru beliau membaca Istighfar dan memohon maaf. Hal itu dilakukan hanya semata-mata untuk memberi contoh agar lebih jelas.
“Itu (pembacaan Alquran dengan langgam Sunda dan Jawa-red) yang Rasulullah larang” Kata beliau menerangkan.
“Alquran (adalah) Kalamallah, diturunkan di Saudi Arabia. Diturunkan dengan bahasa Arab yang fushah. Disuruh dibaca dengan lagu dan dzouq Arab. Jadi rasanya ganjil jika dilagu (dibaca-red) dengan lagu-lagu lain.” Pungkas KH. Muammar ZA.
Simak videonya >> https://youtu.be/A8ASK4MVcHI
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Qori’-Qoriah dan Hafidz-Hafidzah (DPP IPQAH) minta agar Presiden Jokowi meninjau ulang terhadap posisi jabatan Menteri Agama. Menteri Agama harus diganti. Hukuman terhadap penodaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi negara harus diberikan secara setimpal.
Menurut IPQAH, Menteri Agama Lukman Hakim seharusnya bisa lebih arif dengan membicarakannya dengan sejumlah ulama terlebih dahulu sebelum menampilkannya secara terbuka di acara tingkat kenegaraan itu. Penampilan di Istana Negara itu sungguh merupakan tindakan bodoh yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap Al-Qur’an.
“Belum sempat sembuh sakit hati ini dengan tragedi korupsi Al-Qur’an di Kemenag, kok sekarang muncul lagi sikap yang sengaja mencemarkan dan menodai kesucian Al-Qur’an,” tegas Dr. H. Yusnar Yusuf, MS, Ketua Harian DPP IPQAH, Rabu (20/5) sore.
DPP IPQAH akan menyelenggarakan halaqoh terbatas bersama para ulama untuk menyikapi pembacaan Al-Qur’an dengan langgam Jawa. Acara Isro’ Mi’roj di Istana Negara yang menampilkan pembacaan Ayat-ayat Suci Al-Qur’an dengan langgam Jawa, beberapa hari lalu itu, dinilai IPQAH sebagai bentuk penghinaan yang menurunkan nilai -nilai kemuliaan Al-Qur’an serta melahirkan perpecahan di kalangan ummat.
Walaupun ada beberapa pihak yang tak keberatan, namun kajian mereka hanya sebatas pada materi langgam dan tidak melalui kajian komphrehenshif dari berbagai segi dalam mengambil kesimpulan hukum. Padahal, setidaknya, dalam Al-Qur’an disebutkan 12 ayat yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu “lisanun Arobiyyun” atau “Qur’anun Arobiyyun.” Kajian itu juga dilakukan secara spontan tanpa mempertimbangkan dampak -dampak negatif yang ditimbulkannya dari akibat pembacaan dengan cara langgam daerah Nusantara atau selain naghom Arab itu.
Selain akan menggelar halaqoh khusus terbatas, DPP IPQAH juga secara khusus mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar tidak meneruskan tradisi kurang baik terhadap Al-Qur’an. Ketika Menteri Agama dijabat Prof. Dr. Mukti Ali di tahun ‘70an, sebenarnya wacana untuk menampilkan langgam nusantara itu sudah pernah mengemuka. Tetapi, setelah dilakukan kajian mendalam, sejumlah ulama tidak menyetujuinya sehingga tidak jadi diteruskan.
Sejumlah rektor perguruan tinggi Al-Qur’an serta ulama khos senior akan diajak berbincang dalam halaqoh IPQAH yang akan berlangsung di Masjid Istiqlal: Kamis, 28 Mei 2015 nanti. Halaqoh itu untuk menyelamatkan ummat dari upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mempermainkan kemuliaan Al-Qur’an.
Ketua Umum DPP IPQAH Prof. Dr. H. Sayid Aqil Husien Al-Munawwar, MA, yang juga mantan Menteri Agama RI di era Presiden Megawati Soekarnoputeri, dijadwalkan akan memimpin langsung jalannya halaqoh.
Sumber >> http://suaratangsel.com/tag/dpp-ipqah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar